Dinas Pendidikan menegaskan hanya sebagai pengguna DTKS sehingga untuk mendapatkan KJP Plus bagi peserta didik baru perlu terlebih dahulu masuk dalam DTKS.
Kabar baiknya, untuk mendaftarkan DTKS di DKI Jakarta sudah tersedia secara online yakni melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/. Laman ini dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun.
Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi sebelumnya mengatakan mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.
Baca Juga: Intip Cara Cek Diskon Listrik Oktober, November, Desember 2021
Dia menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
5. Alasan Tidak Lolos
Kendati sudah mendaftar pada DTKS, perlu diingat juga bahwa tidak semua akan lolos mendapatkan KJP Plus. Jika sudah terdata, telah disurvei dan tidak lolos mungkin perlu menyimak penjelasan Dinas Sosial berikut.
Santoso, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan proses DTKS saat ini telah menggunakan Permensos Nomor 3 tahun 2021 yang berbeda dengan Permensos Nomor 28, 11 ataupun nomor 5.
“Ketika masyarakat mendaftar (KJP Plus atau KJMU), data kemudian dipadankan dengan Dukcapil. Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui Pemprov DKI punya keputusan Gubernur Nomor 1250 tahun 2021,” ujarnya baru-baru ini.
Santoso menjelaskan 5 ketentuan yang tidak boleh mendaftar KJP Plus atau KJMU itu ialah:
1. Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
2. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
Santoso memaparkan kadang-kadang penerima calon KJP atau KJMU memiliki mobil tetapi mobil itu sudah dijual.
“Namanya masih di STNK, kepemilikannya masih, STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya.
3. Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
4. Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Alasannya, terdapat kriteria tidak miskin yang dihitung berdasarkan penghasilannya.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tadi bisa langsung mendaftarkan,” katanya.