JAKARTA, KILAS24.COM– Simak langkah-langkah untuk cek status penerima BLT UMKM atau Banpres 2022 di eform.bri.co.id. Anda akan dapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres 2022 sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah melalui KemenKopUKM akan menyalurkan BLT UMKM atau Banpres pada tahun 2022 ini. Sebanyak 12 juta pelaku usaha akan dapatkan BLT UMKM atau Banpres 2022 sebesar Rp600 ribu.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya mengatakan bahwa KemenKopUKM tengah mempersiapkan penyaluran program BPUM di tahun 2022 ini. BLT UMKM atau BPUM direncanakan akan berlangsung pada semester II Tahun 2022.
Baca Juga: Giliran KLJ Ungu Cair Pada Agustus 2022? Ini Kata Dinas Sosial DKI
“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” kata Eddy Satriya dalam keterangan resmi.
Menurut Eddy proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Dia pun memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk bisa menerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha harus memenuhi 4 syarat berikut ini.
Syarat Penerima BLT UMKM atau Banpres 2022
– Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
– Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
– Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
Jika memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022. Adapun dokumen yang harus di bawah adalah sebagai berikut.
– Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan kartu ATM.
– Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat
– Wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
– Apabila syarat-syarat tersebut di atas sesuai, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2022 jika sudah dibuka Kemenkop UKM.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan melalui kantor dinas terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga: Segera Daftar, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Telah Dimulai
Cara Cek Online Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 via eform.bri.co
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
- Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan status apakah pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian informasi 4 syarat dan cara cek online status penerima pencairan BLT UMKM atau Banpres 2022 di eform.bri.co.id. Semoga bermanfaat.