KILAS24.COM- UMP 2024 dipastikan bakal naik. Besaran kenaikan UMP 2024 sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengumuman resmi kenaikan UMP 2024 bakal dilakukan pada 21 November 2023. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik. Dia berharap kenaikan itu memuaskan semua pihak seperti pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan UMP 2024. Alasannya, saat ini Kemnaker sedang membahas besaran kenaikan UMP 2024.
Selain menghitung besaran kenaikan UMP 2024, Kemnaker juga sedang menyelesaikan aturan terkait kenaikan UMP 2024.
“Masih kami hitung, dan yang penting kami harus segera menyelesaikan aturannya,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini. Sebagai informasi, kalangan buruh dan pekerja meminta kenaikan UMP 2024 antara 10 persen hingga 15 persen.
Besaran kenaikan itu merujuk pada hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Baca Juga: Ini UMP 2024 Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, UMK 2024 Kota Bandung dan Sekitarnya Jadi Segini
Adapun, pada tahun 2023, Kemnaker melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengatur batas UMP tahun 2023.
Kemnaker menjelaskan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
UMP 2024 Provinsi NTT Jadi Berapa?
Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November sedangkan UMK 30 November. UMP ini berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya. Berikut daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika jadi naik 15%:
Baca Juga: Intip UMP 2024 DKI Jakarta Jika Naik 15 Persen, Ini Perhitungannya
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
- Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
- Riau: Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
- Jambi: Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
- Bengkulu: Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
- Lampung: Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
- Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
- Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
- Banten: Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
- NTB: Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
-
NTT: Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
Baca Juga: Update Penerima BPNT November 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Segera
-
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
- Gorontalo – Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
- Sulawesi Barat – Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
- Maluku – Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
- Maluku Utara – Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
- Papua – Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
- Papua Barat – Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00