Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus/IlustrasiJAKARTA, KILAS24.COM — Pandemi Covid-19 dan pembatasan mobilitas yang masih berlangsung diprediksi membuat penerima pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 bakal meningkat. Covid-19 diyakini membuat sejumlah warga kesulitan secara ekonomi sehingga turun menjadi keluarga tidak mampu. Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan pandemi Covid-19 membuat warga tadinya mampu menjadi tidak mampu. Hal ini akan membuat jumlah penerima KJP Plus meningkat pada tahap 2 tahun 2021. “Penerima tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya baru-baru ini. Baca Juga: Wilayah ini Dapat BST Tambahan Selama 3 Bulan Hingga Akhir 2021Simak Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKIWaluyo menjelaskan jumlah penerima bergerak fluktuatif atau naik turun. Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa. Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa. Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021. Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen. Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2. Untuk menjadi penerima pencairan KJP Plus tahap 2, peserta didik dari keluarga kurang mampu harus mendaftarkan keluarga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI Jakarta. Baca Juga: Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta: Ini 3 Hal yang Wajib DiketahuiAlasannya, pencairan kepada penerima KJP Plus menggunakan data DTKS yang merupakan data resmi yang dirilis negara. Proses pendaftaran KJP Plus saat ini memasuki penetapan data final penerima KJP yang berlangsung pada 1 hingga 13 Oktober 2021. Pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021, akan terdapat sejumlah tambahan di mana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantu uang pangkal untuk penerima KJP Plus di sekolah swasta. Uang pangkal yang disediakan itu jumlahnya beragam dengan maksimal hingga Rp10 juta. Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News