JAKARTA, Kilas24.com — Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru menjadi salah satu yang paling banyak disediakan pada seleksi CPNS 2021. Dari 1,27 juta formasi, PPPK Guru mendapat kuota sebanyak 1,1 juta.
Pada seleksi PPPK Guru ini terdapat keistimewaan bagi tenaga honorer di mana disediakan beberapa kali seleksi. Namun, bukan berarti persaingan menjadi lebih mudah.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan tahapan pengadaan PPPK Guru terdiri dari 6 tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
“Jadi PPPK Guru ini peserta seleksinya secara khusus ada 4 jenis,” katanya dalam konferensi pers daring baru-baru ini.
Baca Juga: Catat! Syarat Pelamar CPNS 2021, Ada Juga Ketentuan Tambahan
Keempat calon peserta yang berhak mengikuti PPPK Guru itu sesuai dengan Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Adapun, Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.
Katmoko Ari menjelaskan untuk seleksi PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilaksanakan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi itu menggunakan sistam CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Baca Juga: Inilah Materi SKD CPNS 2021
Untuk tambahan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Dia menjelaskan keempat peserta seleksi itu kemudian diatur untuk seleksi kompetensi PPPK Guru. Yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi I, katanya, adalah guru THK-II dan guru non ASN di sekolah negeri.
Selanjutnya, seleksi kompetensi kedua ialah mereka yang tidak lulus pada seleksi komptensi pertama ditambah guru swasta dan lulusan PPG. Pada saat seleksi ketiga, katanya, yang boleh ikut ialahh guru yang tidak lulus pada seleksi kekedua.
“Seluruh peserta itu akan membuat akun di SSCASN,” katanya.