JAKARTA, KILAS24.COM – Harga rokok bakal naik tahun depan setelah Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif CHT dipastikan akan membuat harga jual rokok ikut naik. Pasalnya cukai merupakan salah satu komponen biaya terbesar dari produksi rokok.
Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
“Presiden memberi arahan jika rata-rata kenaikan cukai rokok 10-12,5 persen,” ujar Sri Mulyani
dalam konferensi pers seperti dilansir belasting.id, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH, Kartu, Sembako, BSU dan Bansos Lainnya Sentuh 81,5 Persen
Menurut Sri Mulyani, untuk tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Adapun di tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.
Pemerintah tidak lagi memberi kelonggaran seperti tahun lalu. Tahun lalu, cukai rokok diberlakukan pada Februari 2021. namun untuk tahun ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini mendapatkan pro dan kontra.
Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) meminta pemerintah tidak buru-buru menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT, terutama untuk hasil produk tembakau lainnya (HPTL).
Ketua Appnindo Roy Lefrans mengatakan pada semester I-2021 penjualan HPTL sudah anjlok sampai 50 persen dan sampai akhir tahun ini diperkirakan penurunan penjualan tersebut bertambah sekitar 30 persen.
Baca Juga: Benarkah Ucapkan Selamat Natal Haram? Simak Penjelasannya
“Pandemi membuat produksi turun. Ditambah dengan rencana kenaikan cukai. Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan terkait cukai, “ujar Roy Lefrans dalam keterangannya, Senin (13/9).
Sementara itu Ekonom Faisal Basri menilai agar kenaikan cukai rokok dinaikkan. Menurut Faisal Basri, idealnya cukai rokok dinaikkan secara ekstrem sampai 50 persen.
Tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok. Sebab dengan tarif cukai ekstrem, harga rokok akan ikut naik hingga makin tak terjangkau.
Dampaknya jumlah perokok pun akan berkurang. Tapi Faisal sendiri mengakui tarif ekstrem seperti itu mustahil terjadi melihat kuatnya lobi perusahaan rokok di pemerintahan.
Simak Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Lagi, Ini Cara Cek Tiap Operator