KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ dan KPDJ. Selain bantuan PKD, DTKS juga digunakan sebagai acuan menetapkan status penerima bansos Kemensos seperti PKH, BPNT dan beras 10 kg.
DTKS merupakan pangkalan informasi yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data-data ini digunakan oleh pemerintah salah satunya untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Warga Jakarta bisa melakukan pengecekan status DTKS DKI Jakarta melalui link dtks.jakarta.go.id. Anda akan memasukan beberapa data diri, setelah itu akan muncul status DTKS. Jika teradata, maka Anda berpeluang mendapatkan bantuan sosial seperti KLJ, KAJ dan KPDJ. Namun, harus diingat bahwa kendatipun terdata dalam DTKS, tidak serta-merta Anda akan mendapatkan bantuan sosial tersebut. Masing-masing bansos memiliki kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Pada Bulan Oktober 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Kriteria Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024
Bansos KLJ
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Nasib KJP Plus Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Ini Jawaban DPRD DKI Jakarta
Bansos KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Apakah Pendaftaran DTKS Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Bansos KPDJ
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyandang disabilitas untuk merasakan manfaat KPDJ, yaitu:
- Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
- Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring.
- Secra daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima KJP Plus November 2024 di Link RESMI, Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Cara Cek Status DTKS Jakarta
- Klik https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
- Masukkan NIK
- Klik “Cari”
- Apabila muncul data, maka sudah terdaftar di DTKS
- Apabila muncul tulisan “Data tidak ditemukan”, maka belum terdaftar di DTKS.
Demikian informasi penggunaan DTKS sebagai acuan untuk menentukan penerima bansos KLJ, KAJ dan KJPDJ 2024. Semoga bermanfaat.