KILAS24.COM- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos dan Disdik akan menyalurkan sejumlah bansos kepada warga Jakarta pada bulan Oktober 2023 ini. Bansos-bansos tersebut antara lain KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus dan KJMU.
Penyaluran keenam bansos ini bertujuan untuk membantu warga Jakarta dalam memenuhi kebutuhan dasar serta upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pemerataan pendidikan. Dalam pelaksanaan pencairannya, bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ berada di bawah tanggung jawab Dinsos. Sementara KJP Plus dan KJMU ditangani oleh Disdik.
Lantas, warga Jakarta mana yang akan mendapatkan bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus dan KJMU? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya via HP, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat
Syarat Utama Mendapatkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus dan KJMU
Pemprov DKI Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penetapan penerima bansos-bansos yang akan dicairkan pada bulan Oktober 2023 ini. DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Selain syarat utama tersebut, warga juga harus memenuhi syarat masing-masing bansos. Jika memenuhi syarat utama dan khusus tersebut, maka akan mendapatkan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ, KJP Plus dan KJMU.
Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
KJP Plus Oktober 2023
KJP Plus Oktober 2023 menjadi pencairan terakhir dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pada bulan selanjutnya, pencarian KJP Plus dilanjutkan dengan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Untuk pencarian KJP Plus Oktober 2023 sendiri diprediksi terjadi pada tanggal 2-9 Oktober 2023. Prediksi ini mengacu pada jadwal pencairan selama tahun 2023.
Adapun besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing penerima manfaat.
- SD/MI/SLB
– Biaya personal Rp250 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB
– Biaya personal Rp300 ribu per bulan
– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.
- SMA/MA/SMALB
– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan
- SMK
– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)
– Biaya personal Rp300 per bulan.
Untuk pengecekan status penerima KJP Plus Oktober 2023 dilakukan melalui link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Nama Penerimanya
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan usia lanjut dan mengentaskan kemiskinan. Adapun nominal bantuan yang akan diterima lansia adalah Rp300 perbulan.
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
KAJ adalah program bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Sama dengan bansos KLJ, anak-anak penerima manfaat akan menerima bantuan dengan nominal Rp300 per bulan.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ merupakan salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial. Program ini sebagai upaya mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas. Penerima manfaat ini mendapatkan BLT senilai Rp300 per bulan.
Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ)
KPARJ merupakan merupakan bantuan sosial bagi Anak dan Remaja yang orang tua dan wali meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19. Terkhusus yang memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
Nantinya penerima bansos KPARJ akan menerima dana bansos sebesar Rp 300.000 ,- tiap bulannya. Proses pencairan bansos KPARJ bisa dilakukan melalui bank DKI, bisa ditarik tunai oleh penerima.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
KJMU merupakan bantuan dari Pemprov kepada calon mahasiswa baru/aktif yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan berpotensi baik secara akademik. Pada tahun ini pendataan KJMU memasuki tahap 2 dan sedang diverifikasi oleh Disdik.
Pengajuan KJMU hanya bisa dilakukan oleh SMA/SMK/MA calon penerima. Calon/mahasiswa mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dan diwajibkan menyertakan dokumen yang meliputi:
- Form dari sekolah asal (SMA/SMK/MA)
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan pada Gubernur dari peserta didik, melalui sekolah asal (SMA/SMK/MA) yang dilengkapi dengan dokumen
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dengan materai Rp10.000
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan dari biaya peningkatan mutu
- Surat pernyataan kepada satuan pendidikan
- Laporan pertanggung jawaban satu (1) semester (bagi penerima KJMU lanjutan)
- Fotokopi KTP, Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/no. ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Pencarian KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 Pada Bulan Oktober 2023
Saat ini Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan pencarian bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 kepada penerima lama dan penerima baru. Diprediksi pencarian bantuan PKD ini akan berlangsung pada bulan Oktober 2023.
Terkait nominal bantuannya, penerima lama akan mendapatkan bantuan senilai Rp900 ribu untuk bulan Juli, Agustus dan September 2023. Sementara penerima baru akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp1,8 juta untuk bulan Januari-Juni 2023.
Untuk mengecek status penerima KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2, penerima manfaat bisa mengakses link siladu.jakarta.go.id.
Itulah sejumlah bansos DKI Jakarta yang akan dicairkan pada bulan Oktober 2023. Semoga bermanfaat.