JAKARTA, KILAS24.COM – Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan data UMP 2023 yang telah disampaikan ke Kemnaker, UMR 2023 Sumatra Barat mencatat kenaikan tertinggi dari sisi persentase yakni 9,15 persen.
Kenaikan upah ini membuat UMP Sumatra Barat 2022 yang semula Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 pada tahun 2023.
Di sisi lain, pertumbuhan UMP 2023 terendah berlaku untuk UMR Maluku Utara yakni hanya 4 persen. Pada 2022, UMP Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 pada tahun 2023.
Berikut ini daftar Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker
Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Pengumuman UMP 2023 ini diapresiasi Kemnaker. Menaker Ida Fauziyah mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun depan yang berjalan dengan kondusif.
“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 29 November 2022.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2: Sudah Cair kepada 79,37 Persen Penerima, Ini Cara Mudah Cek Penerimanya
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun depan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Menaker Ida mengingatkan bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. “Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.”
Demikian informasi tentang upah minimum regional atau UMR 2023 di mana 33 Gubernur sudah menetapkan UMP 2023.