JAKARTA, KILAS24.COM– P4OP Disdik DKI Jakarta telah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ke sekolah-sekolah. Berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Disidik) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan peserta didik penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Terdapat beberapa tahapan yang masih harus dilakukan sampai pada data final penerimanya.
Ada empat tahapan yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI melalui Disdik DKI dalam melakukan penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: KJP Plus Maret 2023 Kapan Cair? Ini Tanggal Resmi Pencarian KJP Plus Bulan Lalu, Bisa Jadi Acuan
Berikut ini adalah 4 tahapan yang dilakukan:
1. Tahap pemadanan berupa pemadanan data calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada 9 hingga 15 Februari.
2. Tahap pendataan siswa di sekolah yang berlangsung selama periode 16 Februari hingga 22 Maret. Fase ini terdiri dari 3 kegiatan:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
3. Tahap verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang dilakukan selama periode 23 Maret sampai dengan 28 Maret.
4. Tahap terakhir adalah pengumuman penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur yang berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei.
Nantinya, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung dalam periode enam bulan yakni Mei—Oktober 2023.
Meski belum diumumkan secara resmi penerima bansos pendidikan itu, orang tua siswa sudah bisa mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair, Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta
Disdik DKI telah mengirimkan daftar calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023 ke sekolah-sekolah. Informasi ini disampaikan melalui akun media instagram P4OP, @upt.p4op.
“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” dilansir dari @upt.p4op di akun Instagram P4OP.
Orang tua yang merasa anaknya memenuhi syarat sebagai peserta didik penerima KJP tahap 1 tahun 2023, bisa langsung mengcek ke sekolah masing-masing.
Anggaran KJP Plus
Pemprov DKI menggelar program KJP Plus supaya warga usia sekolah di Jakarta terbuka untuk mengakses pendidikan yang layak.
Dana bansos pendidikan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebagai sumber pembiayaan.
Dengan mengalokasikan dana dari APBD untuk KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus menyasar siswa dari keluarga tidak mampu yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang pada instagram P4OP.
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut ini 2 cara yang harus dilakukan warga apabila merasa anak mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Tanda Jika Anda Lolos Gelombang 48
– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.”
Demikian informasi terkait pendataan dan cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.