JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran DTKS tahap 3 di Jakarta dapat dilakukan secara online dengan membuka laman dtks.jakarta.go.id. DTKS ini nantinya digunakan untuk menentukan penentuan penerima bansos.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS tahap 3 secara online akan dibuka pada pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Hampir semua bansos baik dari APBD maupun APBN menggunakan DTKS sebagai acuan utama.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Pendaftaran dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id
Baca Juga: BSU 2022 Cair ke 5 Rekening Ini, Pastikan Anda sebagai Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Sebagai informasi, berikut ini jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Jika Anda merasa tidak masuk golongan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 3 di link resmi yakni dtks.jakarta.go.id
Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS Tahap 3/2022 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data yang ditetapkan Kementerian Sosial akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.