JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui link dtks.jakarta.go.id.
Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos). Jika terdata dalam DTKS yang diresmikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Anda berpeluang mendapatkan sejumlah bantuan sosial.
Pasalnya, DTKS menjadi rujukan atau dasar penentuan penerima bantuan sosial baik dari Kemensos ataupun bansos Pemprov DKI Jakarta. Hampir semua bantuan sosial menggunakan DTKS sebagai basis data penentuan penerima.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensoa.go.id untuk Cek Status Penerima BLT BBM Tahap 2, Segera Cair
Warga DKI Jakarta yang nantinya terdaftar pada DTKS Tahap 4 tahun 2022 akan membuka peluang untuk mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT atau bantuan lainnya dari Kemensos dan bantuan KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU dan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir Instagram resmi dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022 akan dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022. Pendaftaran DTKS ini dapat dilakukan secara online melaui laman resmi https://dtks.jakarta.go.id.
Berikut adalah langkah untuk mendaftar DTKS Tahap 4 tahun 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (khusus untuk yang belum memiliki akun)
3. Login kembali dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim
Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Baca Juga: Input Segera NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima BLT UMKM November 2022
Berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan pada DTKS tahap 4 tahun 2022.
1. Warga ber-KTP Non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Demikian informasi cara mendaftar DTKS Tahap 4 tahun 2022 secara online dan beragam bantuan yang diterima.