KILAS24.COM- Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Baca Juga: Cek Penerima PIP September 2023, Bantuan Rp1 Juta Siap Masuk Rekening
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Baca Juga: Info Bagi Penerima Lama Nih, KLJ, KAJ dan KPDJ Juli-September 2023 Diprediski Cair Tanggal Segini
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
- 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
- 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Baca Juga: LINK Cek Status DTKS Jakarta untuk Dapatkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan KJP Plus 2023
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:
- 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
- 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal