JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022. Penerima KJMU nantinya bisa mendaftar masuk PTN atau pun PTS.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi calon atau mahasiswa dengan dana bantuan bisa mencapai Rp9 juta per semester.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 telah dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Baca Juga: KJP Plus September 2022 Kapan Cair? Ini Prediksi Tanggal Pencairan dan Besaran Dananya
Laman resmi KJP Plus atau kjp.jakarta.go.id, menyebutkan berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:
Persyaratan Umum KJMU
– Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
– Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persayaratan Khusus:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
– Pengajuan paling lama pada semester empat
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga : Pegawai Non-ASN Sedang Didata Pemerintah, Auto PNS? Cek link Pendaftaran di Sini
Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
- 22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU
- 14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data
- 16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
- 27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2022
– Buka laman kjp.jakarta.go.id
– Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
– Pilih tahap.
– Klik tombol “Cek”.
Besaran Dana KJMU:
PTN atau PTS yang menerima KJMU
Ini Daftar Perguruan Tinggi dan Universitas Swasta Yang Memenuhi Syarat KJMU
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Gunadarma
- Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
- Universitas Mercu Buana
- Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
- Universitas Multimedia Nusantara
- Universitas Nasional
- Universitas Pancasila
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Trisakti