JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah baru saja menetapkan daftar libur dan cuti bersama tahun 2023. Tercatat terdapat 8 hari cuti bersama.
Dilansir laman Setkab, daftar libur dan cuti bersama 2023 itu ditetapkan oleh Menpan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja.
Daftar libur dan cuti bersama tahun depan ini dapat digunakan sebagai panduan untuk liburan atau acara keluarga lainnya.
Berikut daftar cuti bersama 2023:
23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
22 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 :
1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal
Demikianlah daftar libur dan cuti bersama 2023, segera rencanakan liburan atau piknik bareng keluarga. Semoga bermanfaat.