JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengumumkan daftar nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 mulai Senin, 14 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022.
Daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu akan menjadi penerima bantuan untuk periode Mei hingga Oktober 2022. Bantuan itu bersumber dari APBD DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus dicairkan melalui ATM Bank DKI. Sejauh ini, pendaftaran KJP Plus memasuki tahap akhir. Jika tidak ada halangan maka nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan mulai diumumkan pada 14 hingga 31 Maret 2022.
Baca Juga: Merayakan Hari Kopi Nasional: Dari Ngopi Gratis, Hingga Aksi Perlawanan
Berikut ini jadwal dan alur lengkap pendaftaran KJP Plus:
- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022:Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
- 14-31 Maret 2022:Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
Sebagai gambaran berikut ini rinciannya besaran bantuan yang diterima penerima KJP Plus:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Keren, 14 UMKM dari NTT Dipastikan Mengikuti Pameran MotoGP Mandalika 2022
Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Proses penerimaan program KJP Plus tahap 1 sudah dimulai sejak 14 Februari 2022 lalu.
Jika nanti diumumkan, penerima KJP Plus dapat mulai mengecek status penerima pada laman resmi KJP Plus. Buka laman resmi KJP Plus, pilih menu periksa status, lengkapi dengan NIK, isi tahapan dan tahun. Klik cek