JAKARTA, KILAS24.COM – Memastikan sejumlah data valid di Dapodik sangat penting agar masuk menjadi penerima PIP. Semua data harus valid sebelum diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima PIP 2022.
Berikut ini sejumlah data yang perlu diperhatikan agar dapat menerima PIP:
- Nama Siswa
- Kelas Siswa
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tanggal Lahir Siswa
- Nama Ibu Kandung Siswa
- Tanda layak PIP Siswa
- NIK Siswa
- Jenis pekerjaan orang tua siswa dan
- Penghasilan orang tua
Baca Juga: Inilah Cara Cek Universitas atau PTN dan PTS Penerima KIP Kuliah
Seperti diketahui, proses pengusulan dan pengelolaan data Program Indonesia Pintar (PIP) memerlukan validitas data-data siswa tersebut.
“Segera cek ke sekolah untuk memastikan validitas data-data siswa yang terekam pada Dapodik,” tulis Sobat PIP, Senin (8/8/2022).
Selanjutnya untuk memastikan sebagai penerima PIP 2022, Anda bisa mengakses link pip.kemdikbud.go.id.
Melalui laman pip.kemdikbud.go.id ini, Siswa bisa cek daftar nama penerima PIP 2022 yang dikabarkan akan segera dicairkan Kemdikbud.
Bantuan PIP diberikan untuk siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat bakal kembali cair pada tahun ini.
Baca Juga: Inilah Bansos yang Cair Agustus 2022: dari BSU, PKH hingga BLT UMKM
Pada tahun 2022, dana PIP direncanakan akan dicairkan Kemdikbud ke lebih dari 17 juta siswa di seluruh Indonesia.
Cara Cek Daftar Nama Penerima
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id
- “Cari Penerima PIP”
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung
- Klik “Cari”.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima.
Jika nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan uang secara tunai.
Proses pencairan dana PIP 2022 dapat dilakukan dengan syarat pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditetapkan pemerintah.