JAKARTA, KILAS24.COM– Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp12,4 triliun siap disalurkan Kemensos kepada 20,65 juta KPM . Benarkah BLT cair pada awal bulan September 2022?
Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal salurkan BLT dalam minggu ini. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
Penjelasan Menkeu
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan memberikannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Untuk diketahui pencairan BLT ini merupakan Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Pemerintah menyiapkan tambahan Rp24,17 triliun untuk bantalan sosial atau memperkuat daya beli dalam bentuk bantuan sosial (bansos) termasuk BLT. Dana itu sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak agar tepat sasaran.
Selain BLT yang bakal disalurkan mulai minggu ini, terdapat dua bansos yang bakal diberikan oleh pemerintah. Berikut ini daftar bansos yang bakal disalurkan oleh pemerintah dalam minggu ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022
BSU dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Subsidi di Sektor Transportasi
Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.
Demikian informasi jadwal pencairan BLT yang bakal disalurkan oleh Kemensos pada minggu ini. Semoga bermanfaat.