JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan akan menambah atau memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten. Info Perluasan cakupan penerima BSU lantaran terdapat dana sisa anggaran BSU senilai Rp1,79 triliun.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri info kebijakan perluasan penerima BSU diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.
Selain itu, setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan diputuskan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,79 triliun dan akan menyasar 1,79 juta. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Inilah 5 Bansos yang Cair Oktober 2021, Catat Jadwalnya
Simak Juga: BSU Masih Tekendala, Ini 6 Evaluasi Kemnaker untuk Pencairan BSU Tahap 5
Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” tambahnya.
Dirjen Putri merinci sejatinya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
Baca Juga: 4 Tips Jual Avanza Cepat Laku
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.
Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Ibu Menaker, Ida Fauziyah.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News