JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memperbaharui aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti yang diketahui, dalam aturan barunya yaitu Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat saat usia 56 tahun.
Namun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian besar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaa.
Syarat-Syarat Pencairan JHT Sebagain 10% Sebagai Berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan dapat diajukan secara online melalui: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat-Syarat Pencairan JHT Sebagian 30% Sebagai Berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, danĀ standing instruction.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, danĀ standing instruction.