JAKARTA, KILAS24.COM — Dana KJP Plus Mei 2023 cair setelah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI merampungkan proses pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Proses terakhir yang harus dilakukan sebelum dana KJP Plus Mei cair ialah penetapan penerima melalui keputusan gubernur DKI.
Merujuk pada jadwal resmi yang dikeluarkan Disdik DKI, penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan selesai tanggal 2 Mei 2023. Jika berjalan sesuai jadwal, maka dana KJP Plus Mei 2023 diperkirakan cair di atas tanggal 3 Mei.
Merujuk pada pencairan dana KJP Plus selama beberapa tahun terakhir, dana KJP Plus Mei 2023 diperkirakan sudah masuk rekening penerima maksimal pada minggu kedua Mei 2023.
Baca Juga: Bansos Cair Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Rp750.000, Segera Cek Penerima di Sini
Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Cair Mei 2023? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
Hingga sejauh ini, pengecekan status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melalui laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id belum dapat dilakukan. Adapun, KJP Plus yang cair pada Mei 2023 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Program KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi warga DKI. Warga usia sekolah di DKI Jakarta diharapkan bisa menyelesaikan sekolah hingga jenjang SMA atau bahkan S1 melalui bantuan KJMU.
Untuk dana KJP Plus cair Mei 2023, para siswa penerima manfaat akan menerima dana senilai:
- Pelajar Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
- Pelajar Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
- Pelajar Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
- Pelajar Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
- Pelajar Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
- Pelajar Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Sebagai tambahan, terdapat banyak manfaat positif jika terdata sebagai penerima KJP Plus yakni:
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi. - Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Baca Juga: PIP Kemdikbud Belum Cair? Jangan Panik, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima PIP Mei 2023
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Demikian informasi KJP Plus Mei 2023 cair setelah Disdik DKI menetapkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.