JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus cair pada 10 Oktober 2022. KJP Plus Oktober 2022 ini menjadi bagian terakhir dari tahap 1 tahun 2022.
Disdik memastikan dana KJP Plus cair Oktober 2022 dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA sederajat.
Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, mengatakan jumlah penerima KJP Plus pada periode ini ada 849.170 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: KJP Oktober Cair, Jangan Lupa Cek Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022 via kjp.jakarta.go.id
Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujarnya baru-baru ini.
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 262.879.260.000.
Dana KJP Plus ini diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
Baca Juga: Simak 4 Langkah Mudah Cek Status Penerima PIP Oktober 2022, Klik Link Resmi Ini
“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.