JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan KJP Plus Juni 2022 masih ditunggu siswa penerima manfaat di Ibu Kota. Biasanya dana bantuan pendidikan ini cari pada awal bulan.
Hingga sejauh ini belum ada jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) meminta warga untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
”Mohon menunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni. Informasi pencairan akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis Disdik.
Kabar baiknya, dana KJP Plus yang cair Juni 2022 dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako murah. Sembako murah ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan.
Baca Juga: Kabar Baik, Lulusan SMK Kini Kuliah Sarjana di Jerman, Ini Syarat dan Caranya
Pembelian sembako murah dapat dilakukan dengan sejumlah kartu bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta seperti KJP Plus, KLJ, KAJ, dan KPDJ. Untuk jadwal dan waktu pengambilan sembako murah, Anda bisa memantau akun media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.
Berikut ini syarat lengkap untuk membeli sembako murah:
1. Penerima KJP Plus, membawa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
2. Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkup PEMDA DKI Jakarta yang
memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP, membawa
ATM Bank DKI dan terdaftar di white list ;
3. Penghuni yang tinggal di Rumah Susun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta,
membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah direverso ;
4. Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, wajib membawa
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ;
5 Masyarakat Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, wajib membawa Kartu
Lansia Jakarta (KLJ);
6. Buruh yang memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai
dengan 1,1 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja, wajib membawa Kartu Pekerja;
7. Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya, wajib membawa Kartu Dasawisma; dan
8. Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP, wajib
membawa ATM Bank DKI dan terdaftar di white list.
Baca Juga: Info BSU Kemnaker 2022 Kapan Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Terkait kapan KJP Plus Juni 2022, berikut ini gambaran pencairan KJP Plus yang telah dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta:
KJP tahap 1 tahun 2022 (Mei—Oktober 2022)
– Bantuan KJP Plus untuk periode Mei 2022 mulai cair pada 28 April
KJP tahap 2 tahun 2021:
– Pada November 2021, KJP Plus cair serentak pada 26 November
– Pada Desember 2021, KJP Plus cair ke rekening penerima pada 8 Desember
– Pada Januari 2022, bantuan pendidikan KJP cair tanggal 7 Januari
– Pada Februari 2022, penyaluran KJP Plus berlangsung sejak 4 Februari
– Pada Maret 2022, KJP Plus cair tanggal 4 Maret
– Bulan April 2022, bantuan untuk peserta didik di DKI ini cair tanggal 5 April
Perlu diketahui, sebanyak 849.170 siswa peserta didik yang dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Untuk mengecek status penerima, biasanya menggunakan laman resmi KJP Plus.
Namun, saat ini laman resmi KJP Plus sedang dalam perbaikan sehingga pengecekan status penerima KJP Plus dilakukan dengan link alternatif. Berikut ini cara cek penerima KJP Plus:
- Buka link alternatif KJP Plus ini http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketik NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.