JAKARTA, KILAS24.COM– Dana PIP 2022 cair lagi kepada 101.715 siswa SD-SMK pekan ini? Simak informasi lengkap berikut ini.
Pencairan dana PIP hingga 25 November 2022 telah tersalurkan ke 17.825.593 siswa SD-SMA. Artinya penyaluran dana PIP 2022 menyisakan kuota sebanyak 101.715.
Masih adanya sisa kuota penerima PIP SD-SMK, maka besar peluang pencairan dana PIP masih akan dilakukan pada akhir November atau pada bulan Desember 2022. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memantau informasinya pada laman resmi Kemendikbud.
Dana PIP hanya diberikan setahun sekali bagi siswa SD-SMA. Sehingga siswa yang sebelumnya telah mendapatkannya, maka otomatis tidak akan menerima bantuan ini lagi. Namun, transfer dana bantuan PIP bisa gagal otomatis jika ditemukan 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMA.
Selain itu, siswa SD,SMP, SMA, dan SMK yang berhasil mendapatkan PIP di 2022 pun dananya akan ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.
Penyebab Gagal Terima Dana PIP
Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak kunjung menerima dana PIP, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang gagal mendapatkan bantuan PIP 2022 karena 10 sebab ini.
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
Baca Juga: Update Pencairan Dana PIP SD-SMK, Cair Lagi Desember 2022? Simak Informasi Berikut Ini
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik yang putus sekolah
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP
Cara mengecek nama penerima PIP:
– Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Pilih menu “Cek Penerima PIP”
– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
– Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
Baca Juga: Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 2022, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta
– SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun
– SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu
– SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:
– Tidak adanya kantor bank di kecamatan
– Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikian informasi pencairan dana PIP kepada 101.751 SD-SMK tahun 2022. Semoga bermanfaat.