KILAS24.COM- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 cair minggu ini? Berikut skema pencairan PIP 2023.
Pencairan PIP 2023 dipastikan berlanjut pada bulan Juli ini. Ada beberapa alasan mengapa dana PIP 2023 masih dicairkan.
Pertama, masih adanya siswa yang termasuk sebagai penerima PIP 2023 tetapi belum mendapatkan dana PIP 2023. Untuk diketahui bahwa pada tahun 2023, pemerintah akan mencairkan bantuan PIP kepada 14 juta peserta didik.
Rincian pencairan PIP Kemdikbud hingga Juli 2023
- PIP SD sudah cair untuk 3.558.666 siswa
- PIP SMP sudah cair untuk 2.181.527 siswa
- PIP SMA sudah cair untuk 461.283 siswa
- PIP SMK sudah cair untuk 590.815 siswa
Total PIP 2023 sudah cair untuk 6.792.291 siswa semua jenjang
Selanjutnya, total penerima PIP 2023 ialah
- SD: 6.736.354
- SMP : 4.369.968
- SMA : 1.368.243
- SMK: 1.829.167
Total : 14.303.732
Alasan kedua adalah diperpanjangnya aktivasi rekening PIP 2023. Dalam unggahan instagram @sobatpip pada tanggal 27 Juni 2023 disampaikan bahwa batas waktu bagi siswa SD-SMA untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023 diperpanjang.
“Hai, Sobat PIP. Ada kabar baik nih! Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik kelas akhir diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2023,” tulis akun @sobatpip.
“Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur. Jangan lupa, tag teman kamu juga ya, agar mereka tidak ketinggalan informasi penting ini. Semoga bisa membantu, ya!” tandasnya.
Diperpanjangnya batas waktu aktivasi rekening PIP berarti proses penyaluran dana PIP 2023 akan terus berlanjut. Dana PIP akan kembali disalurkan pada bulan Juli 2023.
Baca Juga: BPNT Juli 2023 Kapan Cair? Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini untuk Dapatkan BLT Hingga Rp2,4 Juta
Langkah-Langkah Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening PIP 2023 untuk peserta didik SD dan SMP dilakukan di Bank BRI, sedangkan untuk siswa SMA dan SMK lewat Bank BNI.
Setelah datang ke pihak bank penyalur, peserta didik akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP. Kemudian serahkan surat aktivasi rekening dari sekolah ke pihak bank penyalur.
Saat aktivasi rekening jangan lupa untuk membawa KTP/Kartu pelajar baik untuk siswa atau wali siswa. Jika proses aktivasi rekening sudah tuntas, peserta didik tinggal menanti SK Pemberian dari Kemdikbudristek untuk mendapatkan bantuan pendidikan dengan nominal yang beragam.
Berdasarkan informasi tersebut, besar kemungkinan dana PIP 2023 akan kembali dicairkan pada minggu ini. Untuk itu, segera cek penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta: Ini Alasan 6 Tidak Dapat Bantuan KJP Plus, KLJ, KAJ dan KPDJ
Anda hanya perlu menginput beberapa data diri di link pip.kemdikbud.go.i maka status penerima PIP 2023 akan muncul. Berikut langkah-langkahnya.
Cek Penerima PIP 2023
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Skema Pencairan PIP 2023 dari SK Nominasi
Tahap 1: Siswa masuk dalam SK Nominasi penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar: pip.kemdikbud.go.id.
Tahap 2: Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur. Setelah aktivasi, saldo masih Rp0.
Baca Juga: Ini 6 Jurusan di Universitas Negeri dan PTS dengan Biaya Rendah tapi Masa Depan Cerah
Tahap 3: Setelah melakukan aktivasi siswa menunggu diterbitkannya SK pemberian oleh pihak Puslapdik. Siswa diharapkan melakukan pengecekan secara berkala di lama SiPintar untuk mengetahui informasi SK.
Tahap 4: Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal (penarikan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan melalui ATM).
Skema Pencairan dari SK Pemberian PIP
Tahap 1: Siswa masuk dalam SK Nominasi penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar: pip.kemdikbud.go.id.
Pada tahap ini siswa yang berasal dari SK Pemberian PIP tidak perlu melakukan aktivasi rekening PIP.
Tahap 2: Siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal (penarikan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan melalui ATM).
Demikian informasi pencairan PIP 2023 pada minggu ini dan skema pencairannya. Semoga bermanfaat.