JAKARTA, KILAS24.COM – Dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sudah cair bagi para siswa. Ini data terbaru pencairan PIP per 2 Juni 2023.
Biasanya, jadwal pencairan PIP 2023 dilakukan dalam 3 tahap yakni pada Februari-April, Mei-September dan November-Desember. Para penerima PIP akan mendapatkan 1 kali pencairan dana PIP.
Hingga awal Juni 2023, laman resmi PIP mencatat dana PIP sudah cair bagi 6,78 juta siswa penerima bantuan PIP. PIP yang sudah cair ini diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Adapun, kuota penerima PIP 2023 ialah sebanyak 14,30 juta siswa. Dengan kata lain, dana PIP 2023 sudah cair kepada lebih dari 47,43 persen dari total penerima PIP 2023.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan KJP Plus Juni 2023, Cek Status Peneirmanya di kjp.jakarta.go.id
Bagi siswa yang belum mendapatkan pencairan dana PIP 2023, tidak perlu cemas. Pasalnya, proses pencairan dana PIP 2023 terus dilakukan pemerintah.
Laman media sosial, SobatPIP misalnya meminta para siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 untuk melakukan aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2023.
Para siswa yang masuk SK Nominasi penerima PIP itu diminta melakukan aktivasi rekening di Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP dan BNI untuk jenjang SMA.
Adapun, SK Nominasi PIP 2023 berisi daftar nama nominasi penerima bantuan PIP bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif.
Untuk memudahkan mendapatkan dana PIP, para siswa pertama-tama dapat mengecek nama penerima PIP 2023 dengan cara:
- Buka website resmi PIP di link pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK dan NISN yang terdaftar di DTKS atau Dapodik.
- Selesaikan penambahan dan pengurangan yang tersedia.
- Klik Cek Penerima.
Alasan Tidak Jadi Penerima PIP 2023
Sebagai catatan berikut ini syarat penerima PIP 2023. Jika tidak memenuhi syarat dipastikan tidak mendapatkan dana bantuan PIP 2023.
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) diharapkan kembali berjalan
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Bantuan KLJ Cair Juni 2023? Dinas Sosial DKI Jelaskan Ini untuk Kartu Lansia Jakarta
Demikian update PIP 2023 sudah cair beserta jadwal pencairan PIP dan cara cek penerima PIP. Semoga bermanfaat.