KILAS24.COM — Puslapdik menjelaskan alasan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tidak cair bagi siswa meski namanya terdata sebagai penerima bantuan pendidikan itu. Dana PIP tidak cair karena siswa tidak melakukan aktivasi rekening.
Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar mengatakan bahwa pada penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 terdapat 531 ribu siswa atau setara 2,9% dari total penerima tidak menerima dana PIP lantaran tidak melakukan aktivasi rekening PIP.
Akibatnya, dana PIP sebesar Rp3225 miliar tidak cair dan dikembalikan ke kas umum negara. Untuk itu, dia berharap pada PIP 2024 tidak banyak dana PIP yang dikembalikan ke kas negara.
“Pada tahun 2024,perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara, “ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga: Pencairan KJP Plus: 460.143 Siswa Dapat KJP Mei dan Juni 2024
Baca Juga: PIP Termin 2 Cari Juni 2024? Login pip.kemdikbud.go.id Cek Status Penerimanya
Abdul Kahar berharap Dinas Pendidikan kabupaten dan kota secara berkala dan terus menerus melakukan pemantauan pelaksanaan PIP.
Ada empat fokus pemantauan yang harus dilakukan dinas pendidikan. Pertama, memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP.
Hal itu bisa dilakukan dengan mendorong satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak salah mencentang “Layak PIP” pada data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi.
Ketiga, melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik, tidak terjadi pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Keempat, Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Dana Sudah Cair Bagi 5,94 Juta Siswa, Ini Jadwal Pencairan PIP SD 2024
Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Puslapdik, Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah menambahkan Dinas Pendidikan perlu mendorong satuan-satuan pendidikan di wilayahnya agar bijaksana dalam memberikan centang “Layak PIP” di Dapodik.
“Satuan pendidikan lah yang tahu pasti kondisi peserta didiknya, jangan sampai ada peserta didik yang layak dapat bantuan, tapi di Dapodik tidak dicentang “Layak PIP” sehingga gagal memperoleh bantuan, “kata Sofiana.
Sofiana menegaskan penetapan peserta didik dalam memperoleh PIP, selain dicentang “Layak PIP” di Dapodik, juga wajib memperhatikan kelengkapan, validitas NIK dan kelogisan data peserta didik, serta batasa dan kuota yang diberikan.
“Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang “Layak PIP”, artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan Pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP, “jelasnya.