JAKARTA, KILAS24.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP sedang dicairkan pemerintah. Diketahui dana PIP sudah cair untuk lebih dari 11,6 juta siswa jenjang SD hingga SMK sederajat.
Dengan kuota tahun 2022 sebanyak 17,9 juta penerima, dana PIP masih akan cair untuk lebih dari 6 juta siswa. Berikut ini tiga dokumen penting yang perlu disiapkan untuk aktivasi rekening secara langsung agar dana PIP segera masuk rekening.
Dilansir dari Instagram SobatPIP, tiga dokumen yang perlu disiapkan ialah Identitas Diri atau Orang Tua atau wali, surat keterangan aktivasi rekening dan formulir pembukaan rekening.
“Bagi kamu yang masuk dalam SK nominasi PIP 2022 dan belum aktivasi rekening, siapkan dokumen ini sebelum ke bank terdekat,” tulis SobatPIP, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Segera Daftar, BPMS 2022 Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya
SobatPIP sebelumnya juga menjelaskan bahwa dana bantuan PIP akan cair pada Agustus 2022. Bagi siswa yang telah telah melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Mei 2022, dana PIP telah disalurkan atau cair.
Sementara itu, bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dari tanggal 15 Mei hingga 30 Juni 2022, diperkirakan dana PIP 2022 cair atau akan disalurkan pada bulan Agustus 2022.
Selanjutnya, para siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, Anda dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI setempat.
Dilansir laman resmi PIP pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 6,5 juta siswa SD, 3,2 juta siswa SMP, 7772.636 siswa SMA dan 1,01 juta siswa SMK. Secara rinci berikut ini data pencairan PIP yang telah disalurkan:
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014.383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat ialah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Kemnaker Siap Transfer Dana BSU 2022 Jika Hal Ini Sudah Dilakukan, Ini Daftar Bank Penyalurnya
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut ini cara mudahnya:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Bagi para siswa yang kartu KIP-nya hilang atau rusak, berikut ini penjelasan cara mendapatkan kembali kartu KIP.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat yang memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Jika siswa memiliki KIP, maka berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan pendidikan dari pemerintah seperti bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.