JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah diketahui telah menyalurkan atau mencairkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP kepada lebih dari 11,6 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Dengan alokasi sebanyak 17,9 juta penerima, maka masih terdapat sekitar 6 juta penerima PIP tahun ini.
Dilansir laman resmi PIP pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 6,5 juta siswa SD, 3,2 juta siswa SMP, 7772.636 siswa SMA dan 1,01 juta siswa SMK. Secara rinci berikut ini data pencairan PIP yang telah disalurkan:
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014.383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Bagi para siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, Anda dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI setempat.
Baca Juga: Siapkan Ini, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Segera Dibuka
Sebelumnya, SobatPIP pada akun Instagramnya menjelaskan dana bantuan PIP akan cair pada Agustus 2022. Dijelaskan bahwa bagi siswa yang telah telah melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Mei 2022, dana PIP telah disalurkan atau cair.
Sementara itu, bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dari tanggal 15 Mei hingga 30 Juni 2022, diperkirakan dana PIP 2022 cair atau akan disalurkan pada bulan Agustus 2022.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat ialah:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut ini cara mudahnya:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Kartu Hilang
Untuk para siswa yang kartu KIPnya hilang atau rusak, berikut ini penjelasan cara mendapatkan kembali kartu KIP.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat yang memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke 77, Benarkah BSU 2022 Segera Cair? Ini Pesan dari Kemnaker
Jika siswa memiliki KIP, maka berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan pendidikan dari pemerintah seperti bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Jika KIP hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan. Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP berikut ini.
Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak:
Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
Untuk penggantian kartu KIP baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Selanjutnya, siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK belum memiliki KIP, bisa segera membuat KIP dengan menggunakan KKS dan SKTM ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.