JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan telah mencairkan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Maret 2022.
Sebanyak 7,79 juta siswa mendapatkan bantuan PIP dan dapat dicairkan melalui bank penyalur yakni BRI dan BNI. Pengecekan nama penerima PIP dapat dilakukan melalui laman pip.kemdikbud.go.id
Adapun, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Maret, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Untuk PIP cair Maret 2022, siswa bisa cek status penerima melalui laman resmi PIP yakni pip.kemdikbud.go.id. Jika dilihat, siswa jenjang SD menjadi penerima terbanyak bantuan PIP.
Berikut ini rincian jumlah penerima PIP yang cair pada Maret 2022:
- SD: 4.292.251 siswa
- SMP: 2.367.643 siswa
- SMA: 510.920 siswa
- SMK: 622.129 siswa
- Total: 7.792.943 siswa.
Untuk mengecek, para siswa hanya perlu menyiapkan NISN. Berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Cermati 3 Kriteria Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 24, Apakah Anda Termasuk?
Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA. Berikut besaran dana PIP yang diterima siswa seperti dilansir laman resmi PIP:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP yang cair dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.