JAKARTA, KILAS24.COM– Dana PIP Rp9,6 triliun balak cair di bulan Juni 2022 kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal yang wajib dilakukan siswa dan orang tua adalah aktivasi rekening PIP 2022 segera.
Aktivasi rekening PIP merupakan penegasan bahwa siswa tersebut berhak menerima dana PIP. Jika tidak dilakukan maka, dana PIP 2022 akan hangus atau siswa SD, SMP, SMA dan SMA tidak berhak menerima dana PIP 2022.
Batas akhir aktivasi rekening PIP adalah tanggal 30 Juni 2022. Berikut cara aktivasi rekening pencairan dana PIP 2022. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Baca Juga: BLT UMKM atau Banpres BPUM Cair Juli 2022? Login eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima
Cara aktivasi rekening Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur yaitu BRI (SD, SMP, SMK, paket A, paket B, Kursus) dan BNI (SMA, paket C).
Penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik dan wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2022 sebagai berikut.
Berikut syarat utama aktivasi rekening PIP 2022. Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu mandiri dan kolektif.
Secara mandiri berarti dilakukan oleh peserta didik atau wali murid penerima bantuan tersebut. Secara kolektif berarti diwakili oleh pihak sekolah.
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara mandiri
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
- Surat keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar,harus dengan pendamping orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga.
Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara kolektif
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik
Baca Juga: Siap-Siap BPNT Juni 2022 Cair, Ini Besaran Dana dan Cara Ceknya di cekbansos.kemensos.go.id
- Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Siswa SD-SMK bisa cek status penerima dana PIP yang akan cair Juni 2022 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya..
Pencairan PIP 2022 sejauh ini sudah tersalurkan untuk 10.207.650 siswa SD, SMP, SMA, SMK dari jumlah keseluruhan 17.927.308 siswa.
Dengan demikian kuota PIP 2022 tersisa untuk 7.719.658 siswa yang belum tersalurkan. Adapun rincian sisa kuota penerima dana PIP 2022 berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa Belum Terima PIP 2022
- SD: 4.791.775 siswa
- SMP: 1.305.955 siswa
- SMA: 683.753 siswa
- SMK: 938.280 siswa
Baca Juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta
Dengan besarnya kuota siswa yang belum menerima PIP 2022, besar peluang dana PIP bakal cair di bulan Juni 2022. Adapun besaran bantuan pendidikan PIP 2022 sebagai berikut.
Berikut besaran dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP)
- SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Siswa dapat mengecek NISN untuk mengetahui apakah siswa termasuk sebagai penerima PIP 2022. Berikut cara cek penerima PIP 2022 di laman resmi PIP.
– Buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
– Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
– Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikian informasi pencairan dana PIP Juni 2022 dan cara cek di pip.kemdikbud.go.id.