JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP kepada lebih dari 11,6 juta siswa jenjang SD hingga SMK sederajat. Berikut ini cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan cara mencairkannya.
Merujuk pada laman resmi PIP, terdata pemerintah telah mencairkan dana PIP dan masih ada sekitar 6 juta siswa yang belum menerima dana PIP. Pada tahun ini, pemerintah bakal mencairkan dana PIP kepada 17,9 juta penerima atau peserta didik.
SobatPIP pada akun Instagramnya telah menjelaskan bahwa dana bantuan PIP cair pada Agustus 2022. Dijelaskan bahwa bagi siswa yang telah telah melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Mei 2022, dana PIP telah disalurkan atau cair.
Baca Juga: Dana Bansos Baru Cair 53,2 Persen, BSU masih Sudah Dialokasikan
Bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dari tanggal 15 Mei hingga 30 Juni 2022, diperkirakan dana PIP 2022 cair atau akan disalurkan pada bulan Agustus 2022.
Selanjutnya, para siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, Anda dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI setempat.
Dilansir laman resmi PIP pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 6,5 juta siswa SD, 3,2 juta siswa SMP, 7772.636 siswa SMA dan 1,01 juta siswa SMK. Secara rinci berikut ini data pencairan PIP yang telah disalurkan:
SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014.383 siswa
Total: 11.603.787 siswa
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat ialah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022 berikut ini cara mudahnya:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Baca Juga : Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Bisa Daftar PTN dan PTS, Ini Caranya
Bagi para siswa yang kartu KIP-nya hilang atau rusak, berikut ini penjelasan cara mendapatkan kembali kartu KIP.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat yang memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Jika siswa memiliki KIP, maka berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan pendidikan dari pemerintah seperti bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Jika KIP hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan. Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP berikut ini.
Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak:
Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
Untuk penggantian kartu KIP baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Selanjutnya, siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK belum memiliki KIP, bisa segera membuat KIP dengan menggunakan KKS dan SKTM ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Cara Mencairkan Dana PIP 2022
Pencairan PIP 2022 dilakukan oleh pemerintah melalui bank penyalur. Pemerintah mencairkan dana PIP KIP dengan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi. Ada dua cara untuk mencairkan dana PIP 2022:
1. Pencairan Mandiri/Pribadi
Siswa dapat mencairkan dana PIP KIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Catatan: Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut
Baca Juga: Pegawai Non-ASN Sedang Didata Pemerintah, Auto PNS? Cek link Pendaftaran di Sini
2. Pencairan Kolektif
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat ialah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.