JAKARTA, KILAS24.COM — Kemnaker dalam waktu dekat mencairkan BSU tahap 2 senilai Rp600 ribu. Pencairan BSU 2022 tahap 1 sudah selesai dilakukan baru-baru ini kepada 4,1 juta pekerja.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) baru dapat dilakukan setelah melalui sedikit 5 tahapan. Jika dana BSU 2022 senilai Rp600 ribu belum cair ke rekening Himbara, penerima manfaat tidak perlu khawatir.
Berikut ini 5 alur pencairan BSU 2022 dilansir laman Instagram remsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirim data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jika terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui Kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk Provinsi Aveh dan Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
Baca Juga: Catat, Ini Penyebab Pekerja Tidak Terima BSU 2022 versi Kemnaker, Cek Juga Tahap 2
Sebagai informasi, untuk BSU tahap 2 tahun 2022, Kemnaker telah menerima data sebanyak 2,40 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya dana BSU Rp600 tahap 2 ini dicairkan minggu ini.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker, Senin (19/9/2022).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan setelah menerima data calon penerima, Kemnaker akan padankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Adapun berikut ini syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selanjutnya, berikut cara cek penerima BSU:
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.