KILAS24.COM- Masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan KJP Plus harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) melihat DTKS sebagai tolok ukur dan cuan dalam pemberian bansos baik secara nasional maupun daerah.
Bansos ini dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Akun SSCASN 2023 Dibuka? Ini Link dan Tanggal Pendaftarannya
Maka sangat penting bagi masyarakat untuk terdata di DTKS untuk mendapatkan bansos 2023 dari pemerintah pusat dan daerah.
Berikut ini cara cek data DTKS 2023.
- Akses link cekbsnsos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol ‘Cari Data’
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 kriteria kemiskinan.
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Tahap 2 2023, Input NIK di siladu.jakarta.go.id
Kriteria kemiskinan yang dimaksud meliputi:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu atau kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau bahkan tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, sungai atau malah air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang dan minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus September 2023, Login kjp.jakarta.go.id Segera
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan,
buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000,- per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Sementara untuk pendaftaran DTKS Jakarta 2023 belum dibuka. Dinsos akan memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pendaftarannya.
Itulah pembahasan tentang cara mendapatkan bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan KJP Plus 2023. Semoga bermanfaat.