JAKARTA, KILAS24.COM– Pelaku usaha siap dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022. Untuk itu, siapkan dokumen untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
KemenKopUKM tengah mempersiapkan penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022. Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya.
Eddy Satriya mengatakan bahwa KemenKopUKM tengah mempersiapkan penyaluran program BPUM di tahun 2022 ini. BLT UMKM atau BPUM direncanakan akan berlangsung pada semester II Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Status Penerima yang Berhak Dapatkan BPNT Agustus 2022, Buruan Cek di Sini Saja
“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” kata Eddy Satriya dalam keterangan resmi.
Menurut Eddy proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Dia pun memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk bisa menerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha harus memenuhi 4 syarat berikut ini.
Syarat Penerima BLT UMKM atau Banpres 2022
– Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
– Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
– Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
Jika memenuhi syarat penerima BLT UMKM atau Banpres 2022, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022. Adapun dokumen yang harus di bawah adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Dana PIP Cair Agustus 2022, Siapkan Dokumen Ini untuk Aktivasi Rekening PIP
– Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan kartu ATM.
– Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat
– Wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
– Apabila syarat-syarat tersebut di atas sesuai, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BPUM 2022 jika sudah dibuka Kemenkop UKM.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan melalui kantor dinas terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga: Segera Daftar, BPMS 2022 Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya
Cara Cek Online Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 via eform.bri.co.id
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
- Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.
Apabila semua tahapan sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan status apakah pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian informasi penyaluran dana BLT UMKM atau BPUM 2022 serta dokumen yang harus dibawa untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.