JAKARTA, KILAS24.COM– Peserta didik bisa dapatkan bantuan pendidikan hingga Rp10 juta dengan daftar BPMS 2022. Simak syarat dan cara daftar BPMS 2022.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) pada Senin, 22 Agustus 2022. Hal ini menjadi kabar gembira bagi siswa SD-SMK.
Kepastian pendaftaran BPMS diumumkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Status Penerima yang Berhak Dapatkan BPNT Agustus 2022, Buruan Cek di Sini Saja
Untuk bisa dapatkan BPMS 2022, peserta didik harus memenuhi syarat berikut ini.
Syarat calon penerima BPMS tahun 2022
- Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun
- Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta
Adapun, besaran bantuan pendidikan berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), bantuan yang diberikan maksimum senilai Rp1.000.000
Selanjutnya, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), bantuan yang diberikan maksimum sebesar Rp1.500.000.
Adapun, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Alawiyah(MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), besaran bantuan maksimum yang didapat senilai Rp2.500.000.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022, Siapkan Dokumen Ini
Sesuai dengan jenjang SMA/MA/SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga menerima besaran bantuan senilai Rp2.500.000.
Selanjutnya, untuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), besaran bantuan diberikan sesuai klaster masing-masing. Jenjang SMA dan SMK diberikan besaran yang sama, memiliki tiga klaster berbeda. Klaster I besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000.
SMA Klaster II diberikan bantuan dana sebesar Rp7.000.000 dan untuk SMA Klaster III menerima bantuan dana sebesar Rp10.000.000.
Berikut ini mekanisme pendataan di mana terdapat 5 tahapan yakni:
- 22 Agustus sampai 28 September, calon penerima mendaftar ke sekolah masing-masing.
- 22 Agustus sampai 28 September juga sekolah harus memverifikasi calon penerima BPMS.
- 29 sampai 30 September, Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
- 3 sampai 7 Oktober menjadi tanggal verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
- 10 sampai 26 Oktober data final siapa saja yang menerima ditetapkan.
Sebagai tambahan, Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengunjungi situs e-bpms.jakarta.go.id
Demikian informasi syarat dan cara daftar BPMS DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.