JAKARTA, KILAS24.COM – Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 segera diumumkan oleh Dinas Pendidikan. Data final penerima KJP 2022 ini menentukan jumlah siswa yang mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus.
Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, data final penerima atau nama penerima KJP Plus diumumkan sejak 14 Maret hingga 31 Maret. Untuk itu, siswa atau calon penerima perlu memastikan nama penerima KJP Plus 2022.
Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, maka siswa akan mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus periode Mei hingga Oktober 2022. Untuk mengecek status penerima KJP Plus, Anda bisa mengakses laman resmi KJP Plus atau kjp.jakarta.go.id, pilih status dan periksa.
Baca Juga: Info Terbaru KLJ Maret 2022 Cair, Dinas Sosial: KLJ Segera Didistribusikan
Sayangnya, hingga saat ini laman resmi KJP belum bisa diakses. Untuk itu, link alternatif ini bisa dicoba yakni melalui laman pusdatin. Buka laman pusdatin, masukan NIK dan periksa bansos yang diterima.
Pemeriksaan status melalui laman pusdatin dimungkinkan karena KJP Plus prinsipnya menggunakan DTKS Dinas Sosial. Selain itu, bantuan pendidikan KJP Plus itu bersumber dari APBD DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan melalui Bank DKI.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Berikut ini jadwal dan alur lengkap pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022
- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022:Calon penerima KJP Plus wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima KJP Plus
- 14-31 Maret 2022:Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ditetapkan.
Pendaftaran kembali penerima KJP Plus dilakukan agar bantuan pendidikan ini tepat sasaran. Pada proses pendaftaran Disdik menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan.
Baca Juga: Keunikan KJP April 2022: Dari Jadwal Kapan Cair, Sembako Murah, Hingga Terakhir untuk KJP Tahap 2
Kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebagai gambaran berikut ini rinciannya besaran bantuan yang diterima penerima KJP Plus:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.