JAKARTA, KILAS24.COM – Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bakal segera diumumkan. Data penerima ini menjadi siswa yang berhak menerima pencairan KJP Plus periode Mei hingga Oktober 2022.
Pengecekan status penerima KJP Plus dilakukan melalui laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Namun, saat ini laman resmi KJP Plus sedang dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan.
Untuk itu, Anda bisa mencoba link alternatif cek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yakni melalui laman resmi Dinas Sosial. Pasalnya, penentuan penerima KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dari Dinas Sosial.
Tambah lagi, laman menyediakan fitur cek penerima bansos hanya dengan modal NIK. Laman ini sama dengan ketika mengecek status DTKS.
Baca Juga: Fakta Bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ : Jadwal Kapan Cair, Besaran Dana Hingga Bonus Tambahan
Berdasarkan jadwal resmi pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022, penetapan nama penerima KJP Plus dilakukan sejak 14 hingga 31 Maret 2022. Proses pendaftaran KJP 2022 sudah dilakukan sejak Februari lalu.
Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus 2022 yang dirilis oleh Disdik DKI Jakarta:
- 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022, calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus
- 14-31 Maret 2022, data final penerima KJP Plus ditetapkan
Sebagai informasi, mekanisme penetapan kelayakan calon penerima bantuan untuk para siswa di DKI tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Penetapan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 menggunakan DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Simak Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2022, Ini Link dan Cara Cek di LTMPT
Peserta didik yang merasa berhak mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tetapi tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar agar masuk DTKS.
Selanjutnya, petugas dari kelurahan bakal mensurvei ke rumah pendaftar. Apabila dinilai layak masuk ke data DTKS, warga tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kemensos.
“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo Hadi, Kepala UPT P4OP beberapa waktu lalu.
Waluyo menjelaskan sekolah akan memverifikasi data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” ujar Waluyo.
Berikut ini besaran dana KJP Plus untuk masing-masing tingkat pendidikan sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
- SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
- SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni
- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan
- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan
- SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai.
Jika ingin menggali informasi lebih terkait KJP Plus tahap 1 tahun 2022 silakan menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.