JAKARTA, KILAS24.COM — Memasuki awal Desember 2021, pencairan BSU Kemnaker diperkirakan segera dilakukan. Pasalnya, batas akhir aktivasi rekening penerima BSU ialah pada 15 Desember 2021.
Dengan waktu yang mepet, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperkirakan bakal cair dalam waktu dekat atau awal Desember 2021.
Jika rekening penerima BSU di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN tidak segera diaktifkan, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Hal itu dilakukan mengingat dana BSU bersumber dari APBN. Namun, sinyal pencairan yang dipercepat juga telah dikirimkan Kemnaker selaku pengelola anggaran. Kemnaker telah merilis aturan baru terkait perluasan penerima BSU atau BLT BPJS ini.
Baca Juga: Belanja Pemerintah untuk Petani dan Nelayan Capai Rp192 Triliun, Ada Banyak Bantuan?
Simak Juga: Capaian Terus Menurun, Pemda Diminta Percepat Imunisasi
Aturan baru yang dirilis Kemnaker ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini menjadi aturan untuk perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Perluasan penerima BSU dilakukan untuk untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada (Kamis, 24/11/2021) menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Ida menjelaskan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Saat ini, lanjut Ida, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain dipastikan tidak bisa mendapatkan BSU.
Baca Juga: Demi Perankan Nadhira Pada Serial Dikta & Hukum, Natasha Wilona Potong Pendek Rambut
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
Dari sisi realisasi pencairan BSU, data Pemulihan Ekonomi Nasioan (PEN) mencatat hingga 19 November kemarin, pencairan atau realisasi BSU telah menyentuh angka Rp6,70 triliun atau setara dengan 76,1 persen dari total pagu Rp8,8 triliun.
Pencairan BSU itu setara dengan 76,1 persen dari total pagu Rp8,8 triliun. Dengan pencairan senilai Rp1 juta, maka BSU telah tersalurkan ke kurang lebih 6,7 juta. Dengan kata lain terdapat Rp1,1 triliun untuk 1,1 juta pekerja penerima BSU tahap 5.