JAKARTA, KILAS24.COM – BSU Kemnaker memasuki detik-detik terakhir pencairan. Jika tidak dicairkan maka dana BSU akan kembali ke kas negara.
Adapun, batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ialah pada 15 Desember 2021. Hingga sejauh ini, masih terdapat dana BSU yang siap dicairkan kepada lebih dari 1 juta penerima.
Pencairan BSU Kemnaker tahap 5 pada Desember ini dilakukan ke rekening penerima BSU di bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI wajib dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2021.
Kilas24.com mencatat, hingga 26 November 2021, BSU Kemanker yang sudah cair senilai Rp7,19 triliun atau setara dengan 81,8 persen dari pagu BSU senilai Rp8,80 triliun.
Pencarian BSU yang telah menyentuh Rp7,19 triliun itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan BSU termasuk dalam klaster perlindungan sosial pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Ini Penjelaskan Airlangga
Realisasi pencairan BSU itu, sejalan dengan informasi BSU dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan BSU kemnaker telah disalurkan kepada 7.163.043 penerima BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Untuk data penerima, Menaker Ida menjelaskan hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Simak Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Lapor Melalui Ke Sini di Link Ini
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ujarnya.
Berikut adalah kriteria penerima BSU Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: a. Industri Barang Konsumsi, b. Transportasi, c. Aneka Industri, d. Properti & Real Estate dan, e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Simak Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan BSU BPJS Tidak Cair Ke Rekening Penerima
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”