MALANG, KILAS 24.COM– Anggota DPRD dari Fraksiraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Kabupaten Malang mengiklaskan gaji pokok mereka untuk digunakan dalam penanganan wabah Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dirinya akan menyumbangkan gaji pokoknya untuk penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Malang.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, merelakan gaji pokok kami untuk penanganan Covid-19,” ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (3/4).
Menurut Didik, semua anggota legislatif yang duduk di Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang merelakan gaji pokoknya di bulan Maret untuk disumbangkan dalam penanganan Covid-19.
“Jadi semua anggota fraksi gaji pokonya di bulan Maret di sumbangkan untuk wujudkan penanganan Covid-19. Salah satunya dipergunakan untuk pembelian beras. Itu kan salah satunya dari partisipasi DPRD dan fraksi,” jelasnya.
Sebagai informasi, gaji pokok yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Malang berkisar sebasar Rp 28 juta per bulannya. Sedangkan, untuk anggota dewan lainnya, gaji pokok yang didapat berkisar Rp 19 juta.
Reporter : Toski Dermaleksana