KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta buka suara menjelaskan alasan lansia tidak lagi menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bantuan KLJ menjadi salah satu dari tiga jenis bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Dinas Sosial DKI terus berupa meningkatkan ketepatan dan kelayakan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) PKD termasuk salah satunya KLJ.
Adapun, alasan tidak lagi dapat bantuan KLJ atau bansos PKD lainnya ialah karena data yang tidak sesuai atau dinilai tidak layak. Untuk sampai pada kesimpulan seseorang tidak layak mendapatan bantuan KLJ, Dinas Sosial DKI melakukan sejumlah proses pemadanan data.
Baca Juga: Hilal Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: Asyik, 194.067 Orang Jadi Penerima Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024, Cek Namamu di Sini
Premi merinci, Dinas Sosial DKI memadankan data calon penerima bansos PKD (KLJ, KAJ, dan KPDJ) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, Dinas Sosial DKI melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar rupiah.
Keempat, melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.
“Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil,” terang Premi, di Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).
Jumlah Penerima Bantuan KLJ 2024
Dalam penjelasannya, Dinas Sosial DKI juga memberikan jumlah penerima bantuan KLJ 2024. Premi menjelaskan untuk penerima bansos eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
Tercatat, sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Namun, dari jumlah itu terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan. Perinciannya, KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
Baca Juga: Inilah Alasan KJP Mei 2024 dan Bantuan KLJ Tahap 2 Belum Cair
“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data.
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” tambanya.
Adapun target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang.
Perinciannya sebanyak 149.549 orang menerima KLJ 2024, sementara untuk KPDJ sebanyak 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang.
Di sisi lain, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.