KILAS24.COM — Dinas Sosial (Dinsos) DKI mengingatkan warga penerima manfaat KLJ, KAJ dan KPDJ bahwa pengumuman pencairan bantuan hanya dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Sosial DKI. Warga diminta jangan cepat percaya informasi bohong.
Melalui akun resminya, Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan terkait pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan diinfokan melalui akun resmi.
“Terkait pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ akan kami infokan di akun resmi media sosial Dinsos Bu/Pak. Mohon dipantau terus informasinya di akun media sosial kami. Jika ada yang menginformasikan dana sudah cair, mohon tidak percaya ya Bu/Pak,” tulis Dinas Sosial dikutip, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP Bagi Siswa SD & SMP di Rekening BRI
Sebelumnya, ramai beredar kabar perihal cairnya bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ. Ketiga bantuan ini merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.
Jika cair, penerima KLJ akan mendapatkan dana tunai Rp600 ribu per bulan, sementara KAJ dan KPDJ masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI berusaha menjawab sejumlah pertanyaan warga terkait KLJ. Salah satunya, KLJ kapan cair? Dinas Sosial DKI menjelaskan pembaruan data masih dilakukan dan terkait pendistribusian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar di mana KLJ termasuk akan diinfokan.
“Saat ini Dinas Sosial masih melakukan perbaruan data. Untuk informasi mengenai pendaftaran DTKS dan pendistribusian terkait PKD. Nanti akan diinfokan melalui media sosial kami yaa, terimakasih,” tulis Dinas Sosial dikutip Kilas24.com, Rabu (25/1/2022).
Lantas KLJ kapan cair? Merujuk pada pola pencairan sejauh ini, bantuan KLJ cair 3 bulan sekali. Setiap tahapan pencairan penerima KLJ akan mendapatkan dana Rp1,8 juta atau akumulasi dana 3 bulan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Sosial DKI baru-baru ini.
“Terkait pendistribusian PKD (pemenuhan kebutuhan dasar) akan diusahakan dapat turun 3 bulan sekali ya, terimakasih,” tulis Dinsos DKI, dikutip Senin (16/1/2023).
Baca Juga: BPNT Januari 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Tata Cara Pengambilannya di Kantor Pos
Dilansir dari laman resmi Jakarta, Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah berbentuk materi untuk masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lansia.
Warga kurang mampu dengan usia lansia yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan dana Kartu Lansia Jakarta sebesar Rp600 ribu per bulan yang cair setiap tanggal 5.
Syarat Penerima KLJ Kartu Lansia Jakarta:
1. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta harus warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus harus terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta berkendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Cara Cek Penerima KLJ
Untuk mengecek penerima KLJ, para lansia dapat cukup bermodalkan HP dengan kuota Internet. Cara cek penerima KLJ secara online sangat mudah yakni melalui laman siladu.jakarta.go.id.
Penerima manfaat atau lansia cukup memasukan NIK, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ termasuk untuk 2023.
Baca Juga: Terdaftar di DTKS belum Tentu Terima PKH 2023, Warga Miskin harus Masuk Dalam 7 Kategori Ini
Cara serupa atau cara cek KLJ online ini juga berlaku bagi penerima bantuan lainnya di DKI Jakarta. Bagi yang belum mendapatkan bantuan KLJ, jangan cemas.
Dinas Sosial secara berkala melakukan pembaruan DTKS sehingga Anda bisa mendaftarkan diri. Biasanya pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.