KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI memantau data penerima bantuan KJP Plus dan KJMU sebagai bagian dari verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 20 – 28 Juli 2023.
Melalui Instagram resminya, Dinas Sosial DKI menyebutkan Data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi salah satu data dari 3 data yang diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial DKI.
Dua data lainnya yang ikut dalam proses pendaftaran pasif DTKS ialah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data balita gizi buruk (stunting) keluarga miskin.
Pendaftaran DTKS pasif 2023 ini bertujuan agar pemberian bansos tepat sasaran khususnya untuk tujuan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI: Pendaftaran DTKS 2023 Online/Mandiri Tidak Dibuka, Ini 2 Alasannya
Baca Juga: Cek Cara Pindah KJP Plus ke KJMU, Ini Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus. Dasar data pemberian KJP Plus ialah DTKS dan P3KE.
Dia menjelaskan data penerima KJP Plus berasal dari DTKS dan P3KE. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi pelayanan pendidikan di Ibu Kota.
“KJP itu berdasarkan data-data DTKS dan P3KE. Pelayanan pendidikan kita evaluasi terus,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini program KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung sejak Mei 2023 hingga Oktober 2023.
Dalam waktu dekat pencairan KJP Plus akan dilakukan untuk periode Agustus 2023. Diperkirakan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 cair antara tanggal 1-7 Agustus 2023.
Berbeda dari biasanya, penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mengalami perubahan pada Juli 2023 lalu. Ketika mencairkan dana KJP Plus bulan Juli tanggal 4 Juli 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menambah jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Jumlah penerima terakhir atau dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Juli ialah sebanyak 674.599 peserta didik. Untuk memastika masih terdata sebagai penerima KJP Plus, para siswa dan orang tua dapat mengecek penerima KJP Plus pada laman kjp.jakarta.go.id.