KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta bakal melakukan pembaruan data penerima bansos pada tanggal 20-30 Juli 2023. Hal itu dilakukan agar bansos DKI tepat sasaran bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa Pemprov DKI berupaya agar pencairan bansos tepat sasaran.
Untuk itu, Dinsos melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan agar data penerima bansos adalah orang yang benar-benar layak dan tepat sasaran.
Menurutnya, dengan data penerima manfaat bansos tepat, maka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim akan cepat terwujud.
“Nah ke depan itu yang terus kita lakukan dan turun ke lapangan. Di tahap 1 mulai di tanggal 20 sampai 30 Juli ini dan akan ada tahap berikutnya yaitu melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE,” ujarnya seperti dilansir beritajakarta, Rabu (19/8/2023).
Baca Juga: Belum Dapat Bansos? Dinsos DKI Jakarta Jelaskan Strategi Agar Bantuan Tetap Sasaran
Adapun, data P3KE adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE) bersumber dari satgas P3KE yaitu Kemenko PMK, BPS dan BKKBN.
Bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta antara lain KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ dan sejumlah bansos lainnya.
Premi menuturkan Dinas Sosial DKI bertugas untuk melakukan intervensi percepatan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi pengurangan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dia melanjutkan Pemprov DKI saat ini telah melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE) bersumber dari satgas P3KE yaitu Kemenko PMK, BPS dan BKKBN.
Premi menjelaskan pemadanan data itu dilakukan antara data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS serta penerima bantuan sosial.
Selain itu data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya pemutakhiran data sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta terus menurun.
“Kaitan pemadanan kepemilikan aset dan pajak dengan Bapenda, karena memang di dalam SK Gubernur 1250/2022 tentang Variabel Khas Daerah, warga yang punya mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar itu tidak boleh terdaftar di dalam DTKS,” katanya.
Setelah pemadanan data tersebut, lanjut Premi, pihaknya didukung sejumlah OPD di antaranya Dinas PPAPP dalam hal pemadanan data keluarga, Diskominfotik dalam hal pendampingan dan dukungan teknis alat verivali yaitu sistem vervalbansos.jakarta.go.id, Biro Kesos dalam memfasilitasi kebijakan.
Selain itu, ada juga Biro Pemerintahan untuk dukungan dari jajaran wilayah seperti Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan juga dukungan dari semua unsur kemasyarakatan mulai dari RT, RW, LMK, PKK, Dasawisma dan yang lainnya untuk turut serta melakukan monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan para petugas pendata dan pendamping sosial (pendamsos).