JAKARTA, KILAS24.COM– Informasi pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 sangat dinantikan masyarakat DKI Jakarta. Berikut pesan Dinsos kepada penerima bansos DKI Jakarta melalui akun instagramnya.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberikan pesan kepada penerima bansos DKI Jakarta tahun 2023. Dinsos meminta warga DKI untuk bersabar karena bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) belum dicairkan. Alasannya, Dinas Sosial DKI masih membutuhkan waktu untuk mengolah data.
“Mohon bersabar ya Kak, untuk saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ,KAJ,KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data. Mohon menunggu untuk informasi lebih lanjut silahkan ikuti media sosial Instagram @dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki,” tulis Dinas Sosial dikutip Kilas24.com, Senin (13/3/2023).
Untuk meningkatkan, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Ketiga bantuan ini berbeda dengan BPNT atau PKH yang dari Kemensos yang menggunakan dana APBN.
Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ pada Umumnya
Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ menggunakan APBD DKI Jakarta. Umumnya, pencairan ketiga bansos ini rutin setiap 3 bulan sekali. Saat pencairan, penerima KLJ akan menerima dana Rp600.000 per bulan atau Rp1,8 juta per sekali pencairan (3 bulan).
Sementara itu, penerima KAJ dan KPDJ menerima bantuan Rp300.000 per bulan atau untuk setiap tahap pencairan (3 bulan), penerima manfaat mendapatkan dana Rp900.000.
Pengolahan data yang sedang dilakukan Dinas Sosial DKI ini sangat penting agar memastikan dana bantuan cair tepat sasaran. Tambah lagi, dana bantuan ini merupakan dana milik pemerintah yang mana pengawasannya sangat ketat.
Beredar informasi pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan dilakukan jelang Ramadhan 2023. Informasi ini menjadi perdebatan di grup-grup bansos DKI, baik di FB. IG dan Twitter. Lantas benarkah bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 cair jelang Ramadhan 2023? Berikut informasi resmi dari Dinsos DKI.
Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 akan disampaikan secara resmi oleh Dinas Sosial DKI. Masyarakat diminta untuk memenatua website dan akun media sosial Dinsos. DKI Jakarta.
Berdasarkan catatan redaksi Kilas24.com, bantuan KAJ, KPDJ, dan KLJ tahap 1 pada 2 tahun terakhir cair antara Maret hingga April. Pada 3 bulan pertama 2021, bantuan KLJ cair tanggal 26 Maret, sementara pada tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tanggal 8 April 2022.
Berikut 3 syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ yakni:
- Warga berusia 60 tahun ke atas
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
- Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Selanjutnya, terdapat sejumlah kriteria penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Demikian pesan dari Dinsos DKI Jakarta kepada masyarakat penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023. Semoga bermanfaat.