KILAS24.COM — Dinas Sosial (Dinsos) DKI memberikan info terbaru perihal bantuan KLJ, KAJ dan KJPD tahapa 4 tahun 2024. Ketiga bantuan tersebut termasuk dalam kelompok bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dicairkan oleh Dinsos lewat Bank DKI.
Menjawab pertanyaan seputar kapan bantuan KLJ, KAJ dan KJPD tahap 4 cair, Dinsos DKI menyatakan penyaluran bansos tahap berikutnya akan diinformasikan lewat laman resmi media sosial.
Dinsos DKI lantas menjelaskan pemberian bantuan sosial (bansos) di Jakarta dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2022. Beleid itu menyebutkan bahwa bansos diberikan secara tidak terus menerus dan dilakukan pemilihan secara selektif.
“Oleh karena itu, dalam hal pemilihan penerima bansos PKD dilakukan melalui musyawarah kelurahan dengan mempertimbangkan warga yang paling berhak menerima dengan tingkat kemiskinan yang paling rendah,” tulis Dinsos dilansir Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos Bakal Pakai Data Ini
Baca Juga: Tidak Lagi Terima Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ 2024, Lapor ke Nomor Dinsos DKI Ini
Seperti diketahui, saat ini pencairan bansos PKD yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) memasuki pencairan untuk tahap 4 tahun 2024. Adapun, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair setiap 3 bulan sekali.
Sat ini pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 memasuki tahap 4 atau untuk bulan Oktober, November dan Desember. Penyaluran bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 ini diproyeksikan dilakukan dengan cara dirapel.
Hingga sejauh ini, pihak Dinas Sosial DKI belum memberikan tanda-tanda waktu penyaluran Bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada ratusan ribu warga DKI Jakarta, yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Penyaluran Oktober, kemungkinan, akan dirapel dengan November 2024 seperti penyaluran Tahap 3.
Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 telah dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024. Pencairan dilakukan dalam akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
“Dapat kami informasikan, usulan calon penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2024 berdasarkan penetapan DTKS hasil padanan dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), kepemilikan mobil, NJOP 1M, WBS Panti, Dukcapil, Penerima Bansos APBN, serta kelayakan SIKS NG milik Kementerian Sosial RI.”
Sebagai gambaran, penciaran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ sebelumnya atau untuk tahap 1,2, dan 3 telah dilakukan. Pencairan bansos KPD ini terakhir dilakukan pada 19 September 2024. Jumlah yang menerima sebanyak 181.353 orang.
Baca Juga: Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Bakal Dirapel
Berikut ini perincian penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- KLJ: 141.533 orang
- KAJ: 17.326 orang
- KPDJ: 22.494 orang
Empat tahap penyaluran Bansos [KLJ, KAJ, KPDJ] 2024
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024
Sebelumnya, Dinsos DKI menjelaskan bahwa usulan penerima bantuan sosial (bansos) KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2024 berdasarkan penetapan DTKS hasil padanan dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek), kepemilikan mobil, NJOP 1M, WBS Panti, Dukcapil, Penerima Bansos APBN, serta kelayakan SIKS NG milik Kementerian Sosial RI.
Melalui akun resminya, dikutip (Jumat 1/11) Dinsos DKI melanjutkan untuk pengecekan penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2024, para penerima manfaat dapat melakukan pengaduan melalui kanal pengaduan Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI melalui telepon 021 2268 4821, WA 0897 3838 586, atau situs https://siladu.jakarta.go.id/ pada hari dan jam kerja.
Baca Juga: Dinsos DKI Ajukan Anggaran Bansos Rp810 Miliar Tahun 2025
Adapun, berikut ini cara cek status pererima bantuan KLJ, KAJ dan KJPD 2024
- Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.