KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa dana bansos KLJ sudah masuk rekening dan bisa ditarik. Bantuan KLJ yang cair itu ialah untuk penerima baru.
Melalui unggahan Instagramnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ cair hari ini ialah untuk periode 6 bulan atau Januari-Juni 2023.
“Mulai hari ini 22 September 2923, bagi penerima baru bansos KLJ yang sudah menerima kartu ATM (pendistribusian sampai tanggal 2 September 2023) sudah bisa melakukan penarikan uang ya,” tulis Dinsos, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Bansos Besar 10 Kg Cair di Wilayah DKI Jakarta Ini
Info KLJ cair hari ini itu menjadi kabar baik bagi para lansia penerima bansos KLJ 2023. Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk para lansia guna memenuhi kebutuhan dasar.
“Bansos yang dicairkan (KLJ) selama 6 bulan dari Januari-Juni 2023,” tambah Dinas Sosial DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinsos DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencaian bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dilakukan mulai tanggal 12 Agustus 2023.
“Pencairan dilakukan secara bertahap mulai dari penerima eksisting (penerima lama) dan secara bersamaan akan dilakukan pemanggilan bagi penerima baru 2023,” tulis @dinsosdkijakarta dikutip Minggu (17/9/2023).
Dinsos DKI merinci pencairan bansos KLJ, KAJ, KJPD dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 ini terdiri dari:
Penerima eksisting (penerima lama) diberikan bansos untuk bulan Mei dan Juni (2 bulan).
Bagi penerima baru diberikan bansos untuk Januari-Juni (6 bulan) serta menunggu undangan Bank DKI pada waktu yang akan ditentukan.
Adapun, besaran dana bansos KLJ, KAJ, KDPJ dan KPARJ tahap 2 tahun 2023 yang dicairkan ialah senilai Rp300.000 per bulan per orang. Rincian jumlah penerima bansos DKI 2023 itu terdiri dari
Penerima Bansos KLJ
- Penerima eksisting 90.098 orang
- Penerima baru 109.869 orang
- Total penerima bansos KLJ 199.967 orang
Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa jumlah penerima bansos DKI tahap 2 ini tidak sama dengan jumlah penerima bansos tahap 1 karena adanya evaluasi penerima manfaat sesuai hasil rekonsiliasi data dengan instpektorat, Pusdatin Kesos dan Bank DKI.