KILAS24.COM- Dinsos DKI Jakarta jadwalkan pendaftaran DTKS pada awal tahun 2024. Warga Jakarta wajib mengetahui skema pendaftaran DTKS Jakarta untuk dapatkan bansos KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Jakarta akan dibuka pada awal tahun 2024. Dengan mendaftar DTKS, warga Jakarta bisa mendapatkan sejumlah bantuan seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.
Dinsos DKI Jakarta memastikan pendaftaran DTKS Jakarta akan terjadi pada awal tahun 2024. Pendaftaran akan dilakukan secara pasif yaitu pendaftaran dilakukan oleh pengurus Dinsos DKI Jakarta.
Baca Juga: Cek Penerima BPMS November 2023, Pantau Informasi Resminya di Link Ini
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petuga yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updating DTKS Jakarta saat pendaftaran.
Adapun sumber data yang digunak saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Adapun kriteria pendaftar DKTS Jakarta adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Baca Juga: KLJ November 2023 Kapan Cair? Dinsos akan Cairkan Pada Akhir Bulan Ini, Cek Tanggalnya Segera
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Kemudian, Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.. Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar dalam DTKS, dapat dilakukan pengecekan melalui link siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.