KILAS24.COM- Hai warga Jakarta, ada info baru ni dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Dinsos akan lakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS 2023.
Verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS mulai dilakukan pada tanggal 20-28 Juli 2023. Hal ini diinformasi melalui akun instagram Dinsos DKI Jakarta.
Yuk, simak alur verifikasi dan validasi DTKS-nya. Informasi lengkap verifikasi dan validasi DTKS akan dibahas pada artikel ini.
Baca Juga: INFO TERBARU, KLJ Tahap 2 2023 Cair Pertengahan Agustus 2023? Ini Penjelasan Dinsos
Verifikasi dan Validasi Pendaftaran Pasif DTKS 2023
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan pemadanan data kependudukan serta data kepemilikan aset dan pajak dari DTKS serta penerima bantuan sosial, akan terus dilakukan pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Tindakan ini diambil sebagai upaya pemutakhiran data sehingga program bansos menjadi tepat sasaran dan angka kemiskinan di Jakarta terus menurun.
“Nah ke depan itu yang terus kita lakukan dan turun ke lapangan. Di tahap 1 mulai di tanggal 20 sampai 30 Juli ini dan akan ada tahap berikutnya yaitu melakukan pemutakhiran DTKS melalui percepatan pendaftaran data P3KE,” ujarnya seperti dilansir beritajakarta, Rabu (19/8/2023).
Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Agustus 2023 Cair? Pantau Jadwalnya di Sini ya
Alur Lakukan Verifikasi dan Validasi Pendaftaran Pasif DTKS 2023
- Pemdamsos bersama pengurus RT mendatangi warga sesuai prelist data pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id.
- Menginput data kriteria fakir miskin dan variabel khas daerah serta upload foto rumah dan foto ktp pada vervalbansos.jakarta.go.id.
- Membuat berita acara lurah tentang rekapitulasi data layak tidak layak yang ditandatangani dan stempel pengurus RT dan RW.
- Penetapan DTKS oleh Menteri Sosial RI
- Input data pendaftaran DTKS pada SIKS-NG
- Pengolahan data
Lebih lanjut Dinsos DKI Jakarta memerikan kriteria warga DKI Jakarta yang termasuk fakir miskin.
Baca Juga: KAPAN KJP Plus Agustus 2023 Cair? Yuk, Intip Jadwal Pencairannya di Sini
Kriteria Fakir Miskin
- Tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari
- Kepala keluarga tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selam saru tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, terpal, kardus, dll
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
- Sumber penerangan berasal dari listrik daya 450 volt atau bukan listrik.
Kriteria ini mengacu pada keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022. Untuk informasi lengkapnya bisa dilihat pada instagram Dinsos DKI Jakarta ya.
Demikian informasi verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS 2023 yang dilakukan oleh Dinsos DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.